Konsorsium SAVE OUR TAX

Melalui wadah KSOT kita satukan permasalahan pajak yang kita temukan dan hadapi, untuk bersama-sama kita carikan solusinya demi tegaknya keadilan bangsa. Pajak bukan target, tapi pajak harus mengusung prinsip-prinsip keadilan

VISI ORGANISASI

Membentuk wadah pajak masyarakat untuk menjadi kekuatan sosial dalam gerakan moral pajak, demi mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan, bersih, penuh kesadaran dan mendukung dunia usaha sesuai prinsip-prinsip perpajakan,

sehingga dapat mewujudkan pemerataan pembangunan dan penguatan ekonomi bangsa sesuai cita-cita pajak bangsa melalui pajak.

MISI ORGANISASI

  1. Mengajak masyarakat, organisasi dan berbagai elemen masyarakat bergabung dalam gerakan moral pajak.
  2. Membangun dan meningkatkan kepedulian, kesadaran dan peran masyarakat melalui berbagai kegiatan pajak.
  3. Memberdayakan potensi dan kemampuan pajak masyarakat, melalui lembaga-lembaga yang berbasis pajak dan lembaga anti korupsi.
  4. Melakukan bimbingan dan pendampingan pajak kepada masyarakat dan pengusaha dengan konsep perlindungan pajak masyarakat.
  5. Membangun kerjasama dan sinergi dengan berbagai fihak, untuk saling menguatkan dan menunjang sesuai karakter dan kapasitas masing-masing fihak.

LATAR BELAKANG

Beberapa alasan terkait Latar Belakang berdirinya paguyuban
SAVE OUR TAX

Sejak tax reform tahun 1983 sampai saat ini, sistem pajak Indonesia menganut prinsip self assessment system. Pada sistem ini, wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan dan membayar sendiri pajak yang terhutang. Wajib Pajak diwajibkan menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang seharusnya terhutang sesuai dengan ketentuan-peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga penentuan penetapan besarnya pajak yang terhutang berada pada Wajib Pajak sendiri. Selain daripada itu Wajib Pajak diwajibkan pula melaporkan secara teratur jumlah pajak yang terhutang dan yang telah dibayar sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pemerintah, dalam hal ini aparat perpajakan, sesuai fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, penelitian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Dengan demikian dalam sistem self assessment fiskus bersifat pasif, hanya memberikan penjelasan, pengawasan dan koreksi terhadap kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh wajib pajak. Oleh karena itu fungsi pembinaan menjadi kunci keberhasilan sistem self assessment. Namun dalam perkembangannya fungsi pembinaan pajak belum berjalan secara optimal.

Selain itu permasalahan lain yang muncul adalah belum adanya arah yang jelas atas pembangunan sistem pajak Indonesia. Hal ini menjadikan sampai saat ini, pajak masih diartikan sebatas pada pencapaian target penerimaan.

Hasil penelitian INTAC

Sebagaimana hasil penelitian yang INTAC lakukan bersama Tifa Foundation, yang menunjukan rapuhnya sistem pajak Indonesia. Rapuhnya sistem pajak menjadikan pembangunan pajak Indonesia tidak memiliki arah serta tolok ukur yang jelas. Sehingga secara pragmatis pajak hanya diartikan sebatas target penerimaan semata. Penyelenggaraan pajak, mulai dari rancangan undang-undang, perumusan kebijakan, sampai pemeriksaan hanya bertumpu pada pencapaian target setingi-tingginya. Kondisi ini menjadikan pelaksanaan pemungutan pajak seringkali melanggar keadilan dan hak-hak masyarakat, demi pencapaian target tersebut.

Tidak ada kontrol atas sistem pajak Indonesia

Pada akhirnya kondisi ini menimbulkan Excess negatif, dimana berbagai kepentingan masuk, mendompleng kepentingan pajak itu sendiri. Kepentingan tersebut beragam dan saling tumpang tindih antara kepentingan pribadi, kelompok ataupun lembaga. Pembangunan sistem pajak menjadi tidak terkontrol. Memunculkan berbagai masalah pajak, mulai dari kasus Gayus Tambunan, kasus Rafael Alun Trisambodo, skandal 349 Trilyun, tertangkapnya para oknum pajak oleh KPK, perusahaan bangkrut karena pajak, sampai tekanan pajak kepada masyarakat. Pemerintah Cq. Menteri Keuangan belum memiliki pengawasan yang efektif.

Munculnya semangat gerakan dari komunitas yang mengerti pajak serta banyaknya wajib pajak yang terus mencari keadilan pajak, harus diakomodir dalam satu gerakan yang lebih tajam, massive dan terencana. Oleh karena itu perlu dibentuk wadah, sebagai gerakan “Save Our Tax” atau Selamatkan Pajak Kami. Gerakan ini akan menyatukan gerak langkah serta persepsi pemahaman pajak khususnya para anggota dan umumnya masyarakat.

Gerakan selamatkan pajak didasarkan pemikiran bahwa pajak adalah pengorbanan rakyat. Pengorbanan saya, pengorbanan anda, pengorbanan kita semua. Setiap hari, dari pagi sampai malam hari. Dari aktifitas sehari-hari, mulai dari kecil sampai akhir hayat, selalu ada pajak yang menyertai masyarakat. Jadi pajak adalah milik kita semua.

Oleh karena itu kita harus peduli untuk ikut memperbaiki sistem pajak. Tidak bisa pajak hanya dipungut tapi tidak memberikan dampak kepada masyarakat. Hal ini yang mendasari kita harus bersatu dalam gerakan “Save Our Tax” untuk menyelamatkan pajak kita semua. Siapapun dapat bergabung dan menjadi anggota dari gerakan ini.

BERSAMA RAKYAT KITA WUJUDKAN KEDAULATAN PAJAK BANGSA

KANTOR KAMI
IKUTI MEDIA SOSIAL KAMI

© 2024 SAVEOURTAX.ORG –  support by nndproject